Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

Kepala OPD


STEFANUS DJOKO SUKRISNO, S.Sos., M.M.
1

Alamat

Jalan Soekarno Hatta Nomor 1 Kediri
2

Telepon

null
3

Fax

null
4

Email

bpbd@kedirikab.go.id
5

Website

6

Tugas & Fungsi

null

Tugas dan Fungsi

BPBD mempunyai tugas menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;

  • menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
  • menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  • melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  • mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  • mempertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BPBD mempunyai fungsi :

  • perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
  • pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.